Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 84/2011 · PERPRES No. 84 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2011Tanggal Penetapan:25 November 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 2011
Tanggal Penetapan25 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat organisasi Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) dengan melakukan perubahan pada struktur organisasi. Perubahan ini mencakup penambahan jumlah tenaga profesional yang terdiri dari Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda, dan Tenaga Terampil, dengan total maksimal 80 orang. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan dukungan koordinasi, sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, dan pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan di kedua provinsi tersebut.

(-)

(-)