Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2011 · PERPRES No. 66 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2011Tanggal Penetapan:20 September 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUnit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 September 2011
Tanggal Penetapan20 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) guna mendukung percepatan pembangunan di kedua provinsi tersebut. UP4B bertugas membantu Presiden dalam koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan program pembangunan. UP4B memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, serta mendapatkan informasi dan dukungan teknis. Struktur organisasi UP4B terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional. UP4B juga memiliki Tim Pengarah yang dipimpin oleh Wakil Presiden. Pembiayaan UP4B dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)