Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) guna mendukung percepatan pembangunan di kedua provinsi tersebut. UP4B bertugas membantu Presiden dalam koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan program pembangunan. UP4B memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, serta mendapatkan informasi dan dukungan teknis. Struktur organisasi UP4B terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional. UP4B juga memiliki Tim Pengarah yang dipimpin oleh Wakil Presiden. Pembiayaan UP4B dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.