Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1954 tentang Mengubah Keputusan Pemerintah Tanggal 15 Juli 1940 No.1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen

Juga dikenal sebagai: PP 4/1954 · PP No. 4 Tahun 1954 · PP Nomor 4 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1952Tanggal Penetapan:3 Desember 1953
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Keputusan Pemerintah Tanggal 15 Juli 1940 No.1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 1952
Tanggal Penetapan03 Desember 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli 1940 No. 1 (Staatsblad 1940 No. 379) yang telah diubah dengan Keputusan Pemerintah tanggal 12 Desember 1949 No. 3 (Staatsblad 1949 No. 386) dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 9).

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai penyerahan emas dalam Peraturan Devisen yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli 1940 No. 1. Perubahan ini menetapkan bahwa penyerahan emas kepada Kantor Besar Bank Indonesia atau cabangnya akan mendapatkan pengganti kerugian sebesar Rp. 12.796,05 per kilogram emas murni. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan harga emas dengan nilai tukar yang berlaku, mengingat sebelumnya harga emas Dana Devisen tidak diubah secara formal meskipun dalam praktik telah dibayar tiga kali lipat dari harga sebelumnya. Peraturan ini berlaku surut hingga tanggal 4 Februari 1952.

1. Peraturan ini berlaku surut hingga tanggal 4 Februari 1952.

(-)