Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1960 tentang Perubahan Keputusan Pemerintah No. 1Z Tahun 1940 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) Mengenai Peraturan Devisen

Juga dikenal sebagai: PP 21/1960 · PP No. 21 Tahun 1960 · PP Nomor 21 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 1959Tanggal Penetapan:14 April 1960
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Keputusan Pemerintah No. 1Z Tahun 1940 (STAATSBLAD 1940 NO. 379) Mengenai Peraturan Devisen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 1959
Tanggal Penetapan14 April 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Pemerintah No. 1z tahun 1940 (Staatsblad 1940 No. 379), seperti telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Pemerintah No. 3 tahun 1949 (Staatsblad 1949 No. 386), Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1952 (Lembaran‑Negara tahun 1952 No. 9) dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1954 (Lembaran‑Negara tahun 1954 No. 7).

Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan untuk menyesuaikan nilai penggantian kerugian bagi penyerahan emas kepada Bank Indonesia/Dana Devisen, sehubungan dengan perubahan harga neraca emas Bank Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali kompensasi yang diberikan kepada pihak yang menyerahkan emas, dengan menetapkan batas maksimum penggantian kerugian sebesar Rp. 49.203,95 per kilogram emas murni. Peraturan ini berlaku surut hingga 25 Agustus 1959, dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyerahan emas kepada Bank Indonesia.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 25 Agustus 1959.

(-)