Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1952 tentang Mengubah Keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 Nr 1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen.

Juga dikenal sebagai: PP 6/1952 · PP No. 6 Tahun 1952 · PP Nomor 6 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1952Tanggal Penetapan:2 Februari 1952
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengubah Keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 Nr 1 (Staatsblad 1940 No. 379) Mengenai Peraturan Devisen.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 1952
Tanggal Penetapan02 Februari 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 No. 1 (Staatsblad 1940 No. 379), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Pemerintah 12 Desember 1949 Nr. 3 (Staatsblad 1949 Nr. 386).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Keputusan Pemerintah 15 Juli 1940 No. 1 terkait peraturan devisen. Perubahan ini melibatkan penyerahan dan penyediaan barang-barang berharga oleh bank-bank yang ditunjuk kepada dan dari Dana-Devisen. Proses ini dilakukan dengan pengganti kerugian yang akan ditetapkan oleh De Javasche Bank dengan persetujuan Direktur Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 1952.

(-)

(-)