Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 17/2001 · Perda Kabupaten Bekasi No. 17 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2001Tanggal Penetapan:17 September 2001
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku25 September 2001
Tanggal Penetapan17 September 2001
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah bertujuan untuk mewujudkan tertib pengelolaan barang daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bupati sebagai Otorisator dan Ordonator barang daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Kekayaan Daerah, Kepala Unit/Satuan Kerja/Badan dan Lembaga Daerah lainnya, Bendaharawan Barang, dan Pengurus Barang.
  2. Pengelolaan barang daerah meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, dan penatausahaan.
  3. Peraturan ini mengatur tentang pengadaan barang daerah dan jasa, penyimpanan dan penyaluran barang, pemeliharaan barang, inventarisasi barang, perubahan status hukum (penghapusan, penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah daerah, pelepasan hak atas tanah dan bangunan), pemanfaatan (penyewaan, guna usahaan, swadana, pinjam pakai, asuransi), pengendalian dan pengawasan, serta pembiayaan.
  4. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan hasil pengadaan barang kepada Bupati melalui Bagian atau Instansi yang menangani kekayaan daerah setiap triwulan.

(-)

(-)