Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 12/2005 · Perda Kabupaten Bekasi No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2006Tanggal Penetapan:27 Desember 2005
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku02 Januari 2006
Tanggal Penetapan27 Desember 2005
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2001 Nomor 9 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2005 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah. Perubahan tersebut meliputi definisi Bendaharawan Barang dan Panitia Pengadaan, peran Kepala Bagian Perlengkapan dan Kekayaan Daerah dalam pengelolaan barang daerah, serta ketentuan mengenai pemindahtanganan barang milik daerah. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan/ruislag, dihibahkan, disumbangkan, atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah setelah mendapat persetujuan dari DPRD untuk tanah dan/atau bangunan, atau barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,00. Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 dilakukan setelah mendapat persetujuan Bupati. Hasil penjualan/pelelangan harus disetorkan sepenuhnya kepada Kas Daerah.

(-)

(-)