Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah serta mewujudkan pengelolaan yang tertib, transparan, efisien, akuntabel, dan memiliki kepastian nilai.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Pejabat Pengelola dan Pengguna Barang:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang. Kepala SKPD adalah pengguna barang.
2. **Perencanaan dan Penganggaran:** Pengguna menyusun Rencana Kebutuhan Barang Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (RKPBD).
3. **Pengadaan:** Pengadaan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
4. **Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran:** Diatur tata cara penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah.
5. **Penggunaan:** Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
6. **Penatausahaan:** Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
7. **Pemanfaatan:** Barang milik daerah yang tidak digunakan untuk tugas pokok dan fungsi SKPD dapat dimanfaatkan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
8. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola dan pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
9. **Penilaian:** Penilaian dilakukan untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
10. **Penghapusan:** Barang yang hilang atau tidak memenuhi syarat teknis/ekonomis dapat dihapus dari daftar inventaris.
11. **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah.
12. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Bupati melakukan pengendalian, pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban.
13. **Pembiayaan:** Biaya operasional pengelolaan barang milik daerah dibebankan pada APBD.