Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 10/2011 · Perda Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Negara
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah serta mewujudkan pengelolaan yang tertib, transparan, efisien, akuntabel, dan memiliki kepastian nilai. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pejabat Pengelola dan Pengguna Barang:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang. Kepala SKPD adalah pengguna barang. 2. **Perencanaan dan Penganggaran:** Pengguna menyusun Rencana Kebutuhan Barang Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (RKPBD). 3. **Pengadaan:** Pengadaan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. 4. **Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran:** Diatur tata cara penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah. 5. **Penggunaan:** Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD. 6. **Penatausahaan:** Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. 7. **Pemanfaatan:** Barang milik daerah yang tidak digunakan untuk tugas pokok dan fungsi SKPD dapat dimanfaatkan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 8. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola dan pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah. 9. **Penilaian:** Penilaian dilakukan untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. 10. **Penghapusan:** Barang yang hilang atau tidak memenuhi syarat teknis/ekonomis dapat dihapus dari daftar inventaris. 11. **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah. 12. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Bupati melakukan pengendalian, pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban. 13. **Pembiayaan:** Biaya operasional pengelolaan barang milik daerah dibebankan pada APBD.

Pengelolaan barang milik Daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Setiap kerugian Negara/Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/Daerah dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.