Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/6/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/6/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 Tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/6/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/6/PBI/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2009Tanggal Penetapan:3 Maret 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan desain uang kertas rupiah pecahan 10.000 tahun emisi 2005 agar lebih optimal sebagai alat pembayaran yang sah. Perubahan mencakup penandatanganan pada uang, penempatan tahun pengeluaran atau emisi, dan tahun pencetakan. Ciri-ciri uang kertas yang diatur meliputi warna dominan ungu, gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II, dan ornamen daerah Palembang. Uang kertas ini juga memiliki fitur keamanan seperti tanda air, mikroteks, dan benang pengaman. Uang kertas yang dikeluarkan sebelum peraturan ini tetap berlaku selama belum dicabut.

1. Uang kertas rupiah pecahan 10.000 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)