di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/40/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/40/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang kertas rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan kegiatan masyarakat dalam melakukan transaksi tunai dengan ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya, serta untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: