Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/40/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/40/PBI/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2005Tanggal Penetapan:18 Oktober 2005
Kebijakan Perekonomian Nasional

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran dan pengedaran uang kertas rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan kegiatan masyarakat dalam melakukan transaksi tunai dengan ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya, serta untuk meningkatkan unsur pengaman pada uang rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Uang rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 merupakan jenis uang kertas yang terbuat dari bahan serat kapas.
  2. Nilai nominal uang rupiah adalah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  3. Ciri-ciri uang rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) meliputi warna dominan ungu, gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II pada bagian muka, gambar Rumah Limas Palembang pada bagian belakang, serta berbagai elemen pengaman seperti ornamen daerah, gambar saling isi (rectoverso), gambar tersembunyi (latent image), logo Bank Indonesia dengan tinta khusus (optically variable ink), mikroteks, miniteks, nomor seri, dan bahan kertas dengan spesifikasi tertentu (serat kapas, ukuran, warna, tanda air, benang pengaman).

(-)

(-)