Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/26/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/26/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/26/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/26/PBI/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/8/PBI/2010.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah ketentuan mengenai ciri uang kertas rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) Tahun Emisi 2005. Perubahan ini dilakukan karena Bank Indonesia telah memiliki Gubernur Bank Indonesia yang definitif, sehingga diperlukan perubahan penandatanganan pada uang rupiah. Peraturan ini menetapkan ciri-ciri uang rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) untuk tahun pencetakan mulai bulan Januari tahun 2010 sampai dengan bulan November tahun 2010 dan untuk tahun pencetakan mulai bulan Desember tahun 2010. Ciri-ciri tersebut meliputi warna, gambar (bagian muka dan belakang), dan bahan kertas uang. Perubahan utama terletak pada penandatanganan uang kertas, dimana untuk uang yang dicetak mulai Desember 2010, ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Uang kertas rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)