di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat
Juga dikenal sebagai: PMK 171/PMK.02/2010 · PMK No. 171/PMK.02/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengakomodir usulan perubahan Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan kegiatan subsidi perumahan melalui kredit pemilikan rumah sederhana sehat, dari Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan dalam penetapan Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dana subsidi KPRSH. Deputi ini bertanggung jawab atas penyaluran dana, menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan, serta menunjuk pejabat terkait untuk pengeluaran anggaran dan pengujian tagihan. Selain itu, Deputi dan Bank Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana subsidi sesuai peraturan yang berlaku, dan audit dapat dilakukan oleh instansi berwenang.