Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan, Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat

Juga dikenal sebagai: PMK 124/PMK.02/2010 · PMK No. 124/PMK.02/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:2 Juli 2010
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan dan, Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan02 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH).

Peraturan ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan rendah dalam memperoleh rumah layak huni dengan dukungan kredit bersubsidi. Tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi diatur untuk memastikan penggunaan dana yang tepat sasaran. Subsidi diberikan dalam berbagai bentuk, seperti pengurangan bunga atau angsuran, serta penambahan uang muka. Bank Pelaksana dan koperasi dapat bekerja sama dalam pelaksanaan program ini. Dana subsidi dianggarkan dalam APBN dan dikelola oleh Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Proses verifikasi dan pelaporan dilakukan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.

1. Terhadap pembayaran subsidi KPRSH yang telah diterbitkan oleh koperasi sampai dengan tanggal 30 September 2009 dan oleh Bank Perkreditan Rakyat sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, pelaksanaannya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur oleh Menteri Perumahan Rakyat.

(-)