Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan

Juga dikenal sebagai: PMK 32/PMK.02/2016 · PMK No. 32/PMK.02/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2016Tanggal Penetapan:2 Maret 2016
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan perolehan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah melalui alokasi dana subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan subsidi tersebut sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi. Dana ini dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan dan disalurkan melalui bank pelaksana. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Bank pelaksana bertanggung jawab mengajukan tagihan pembayaran dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan ini.

(-)

(-)