Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 25/2020 · Permen PANRB No. 25 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 25 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2020Tanggal Penetapan:1 Mei 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 Mei 2020
Tanggal Penetapan01 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 985).

Peraturan Menteri ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagai operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi, yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dalam menetapkan program level Makro dan Meso, serta bagi seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun Road Map internal dan menjalankan program Mikro. Road Map ini mencakup pendahuluan, evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi, analisis lingkungan strategis, sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024, manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024, dan penutup. Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik, dengan sasaran birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima. Strategi pelaksanaannya dibagi ke dalam tingkatan nasional (Makro dan Meso) dan instansional (Mikro), dengan program-program prioritas yang dipandang strategis, cepat, dan efektif untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia.

1. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 harus menyesuaikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 paling lambat tanggal 31 Desember 2020.

(-)