Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 3/2023 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2023Tanggal Penetapan:1 Maret 2023
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 Maret 2023
Tanggal Penetapan01 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Perubahan tersebut meliputi penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak dengan level fokus pelaksanaan reformasi birokrasi. Substansi yang diubah mencakup tujuan dan sasaran reformasi birokrasi, kegiatan reformasi birokrasi yang berdampak, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi, dan indikator reformasi birokrasi. Peraturan ini juga menekankan pentingnya leading institution dan leading sector dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, serta kewajiban penyampaian laporan berkala. Selain itu, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan peraturan sebelumnya, diwajibkan untuk menyesuaikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi yang baru paling lambat tanggal 30 April 2023. Lampiran Peraturan Menteri ini juga diubah sesuai dengan perubahan-perubahan tersebut.

1. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 menyesuaikan dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 30 April 2023.

(-)