Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 11/2015 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2015Tanggal Penetapan:22 Juni 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi 2015-2019
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku02 Juli 2015
Tanggal Penetapan22 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 sebagai acuan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Kementerian/Lembaga terkait untuk menetapkan dan menjalankan program Makro dan Meso. Selain itu, Road Map ini juga menjadi acuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di masing-masing instansi serta menjalankan program Mikro.

Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

1. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)