Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 20/2010 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 sebagai acuan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Reformasi birokrasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Road Map ini bertujuan memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi agar berjalan efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

  • Pengorganisasian Reformasi Birokrasi: Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN). Di tingkat K/L dan Pemda dibentuk Tim Reformasi Birokrasi.
  • Tahapan dan Program Pelaksanaan Reformasi Birokrasi: Reformasi birokrasi dilaksanakan pada tingkat makro, meso, dan mikro dengan program-program yang berorientasi pada hasil (outcomes).
  • Program Tingkat Makro: Penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
  • Program Tingkat Meso: Manajemen perubahan, konsultasi dan asistensi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, serta knowledge management.
  • Program Tingkat Mikro: Manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  • Tunjangan Kinerja: Tunjangan kinerja diberikan secara bertahap sesuai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi.

(-)

(-)