Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 19/2014 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku02 Januari 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Perubahan tersebut meliputi penambahan/pengurangan anggaran tunjangan kinerja yang dipertimbangkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi oleh Tim Independen dan/atau Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional. Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional memproses hasil monitoring dan evaluasi, serta masukan dari Tim Quality Assurance, untuk disampaikan kepada Ketua Tim RBN dan selanjutnya mendapatkan persetujuan Ketua KPRBN. Penetapan pemberian tambahan/pengurangan anggaran tunjangan kinerja didasarkan pada kemajuan K/L dan Pemda dalam melaksanakan reformasi birokrasi secara berkesinambungan dan dampak strategis dari pelaksanaan reformasi birokrasi K/L dan Pemda. Selain itu, dilakukan perubahan pada Bab IV mengenai monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi. Tim Independen dan/atau Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional melakukan monitoring minimal setiap enam bulan sekali dan evaluasi setahun sekali, serta menyusun laporan yang disampaikan kepada Ketua KPRBN melalui Ketua Tim RBN. Tim Quality Assurance juga menyusun laporan hasil pelaksanaan penjaminan mutu pelaksanaan reformasi birokrasi dan disampaikan kepada Ketua KPRBN melalui Ketua Tim RBN.

1. Tim Independen dan/atau Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional melakukan monitoring dan evaluasi sejak bulan Februari 2014 sampai dengan Juni 2014.

(-)