Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2023 tentang Program Pahlawan Ekonomi Nusantara

Juga dikenal sebagai: Permensos 7/2023 · Permensos No. 7 Tahun 2023 · Permensos Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaProgram Pahlawan Ekonomi Nusantara
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku15 November 2023
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), sebuah program untuk membangun jiwa kewirausahaan dan meningkatkan kemampuan berwirausaha bagi keluarga miskin, kelompok rentan, kelompok terpencil, dan/atau korban bencana. Program ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial melalui usaha yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kesejahteraan keluarga, dan meningkatkan kemampuan sosial ekonomi KPM secara mandiri (Berdikari).

Sasaran Program PENA adalah perseorangan atau keluarga yang memiliki masalah sosial seperti kemiskinan, kerentanan, keterpencilan, dan/atau menjadi korban bencana, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Sasaran utama adalah KPM yang telah memiliki kesiapan untuk mandiri, potensi berkembang, semangat untuk meningkatkan kesejahteraan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Bentuk bantuan Program PENA meliputi bantuan usaha, pelatihan, dan pendampingan. Batas nilai bantuan usaha ditetapkan oleh direktorat jenderal terkait. Mekanisme pelaksanaan Program PENA meliputi tahapan asesmen, penyusunan proposal, penetapan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Asesmen dilakukan untuk mengetahui kelayakan calon KPM, penyusunan proposal dilakukan dengan pendampingan sosial, dan proposal yang layak akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran. Pelatihan diberikan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berwirausaha, dan pendampingan diberikan untuk penguatan usaha KPM melalui akses kepada mitra pengembangan usaha.

Pendampingan Program PENA dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi Program PENA dengan dibantu oleh pendamping sosial. Pendamping sosial bertugas melakukan asesmen, mendampingi penyusunan proposal, pencairan dan pembelanjaan bantuan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta membantu pemantauan dan evaluasi. Pengaduan pelaksanaan Program PENA dapat dilakukan melalui Pusat Kendali, sistem pengelolaan pengaduan layanan publik nasional, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota. Sumber pembiayaan Program PENA berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)