Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin

Juga dikenal sebagai: Permensos 2/2019 · Permensos No. 2 Tahun 2019 · Permensos Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2019Tanggal Penetapan:6 Maret 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaBantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku12 Maret 2019
Tanggal Penetapan06 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 tentang Kelompok Usaha Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pemberian Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dalam rangka penanganan fakir miskin. Tujuan pemberian UEP adalah untuk memperkuat kapasitas fakir miskin dalam meningkatkan pendapatan dan kemampuan berusaha, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan secara mandiri dan meningkatkan kesetiakawanan sosial.

KUBE dibentuk dengan kriteria memiliki potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama, memiliki jenis usaha yang sama dan tinggal di wilayah yang sama, serta memiliki keterbatasan akses terhadap pasar, modal, dan usaha. Anggota KUBE harus memenuhi kriteria miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi, serta terdaftar dalam data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.

Pendamping Sosial KUBE bertugas membantu pembentukan KUBE, memverifikasi calon penerima bantuan, menyiapkan rencana anggaran biaya, memberikan bimbingan teknis dan motivasi sosial, mendampingi pelaksanaan UEP, memantau kegiatan, dan membantu penyusunan laporan. UEP diberikan dalam bentuk uang paling sedikit Rp10.000.000,00 per kelompok dan dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas KUBE sesuai dengan proposal. Pemanfaatan UEP tidak boleh digunakan untuk pembelian alat tulis kantor, honorarium pengurus, serta kegiatan politik.

Permohonan UEP dapat diajukan oleh masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota. Penyaluran UEP dilakukan sesuai dengan peraturan menteri keuangan tentang belanja bantuan sosial. Pencairan UEP dilakukan setelah KUBE membuat rencana anggaran biaya yang disetujui oleh kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota, berdasarkan perjanjian kerja sama antara pejabat pembuat komitmen dan ketua kelompok melalui transfer bank penyalur ke rekening kelompok.

Pendanaan UEP dapat berasal dari APBN, APBD, dana hibah dalam negeri, dan/atau sumber lain yang sah. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran bantuan UEP. KUBE yang berprestasi diberikan penghargaan berupa piagam dan/atau dana pembinaan.

(-)

(-)