Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 tentang Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bertujuan untuk memberdayakan masyarakat miskin, mengembangkan pelayanan sosial dasar, meningkatkan pendapatan, kapasitas individu, dan kemampuan berusaha anggota kelompoknya sehingga mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri serta meningkatkan kesetiakawanan sosial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan KUBE dengan kriteria memiliki potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama, memiliki jenis usaha dan tinggal di wilayah desa/kelurahan dalam kecamatan yang sama, serta memiliki keterbatasan akses terhadap pasar, modal, dan usaha. Jumlah anggota KUBE paling sedikit 5 (lima) kepala keluarga dan paling banyak 15 (lima belas) kepala keluarga.
- Keanggotaan KUBE yang harus memenuhi kriteria miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi, berasal dari rujukan program (program keluarga harapan, pemberdayaan komunitas adat terpencil, program bantuan sosial lainnya) atau nonrujukan program (usulan masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial yang telah diverifikasi dan direkomendasi pemerintah kabupaten/kota). Anggota KUBE harus memenuhi syarat kepala keluarga/pencari nafkah utama, berdomisili tetap, berusia 18-60 tahun, memiliki potensi dan keterampilan, serta memiliki surat keterangan tidak mampu.
- Hak dan kewajiban anggota KUBE, termasuk hak memilih/dipilih menjadi pengurus, mengemukakan pendapat, mengelola usaha, mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama, menerima bagian dari hasil usaha, dan ikut merumuskan aturan kelompok. Kewajiban anggota KUBE meliputi mematuhi aturan kelompok, menghadiri rapat, memanfaatkan bantuan untuk UEP, aktif dalam proses usaha, membayar iuran kesetiakawanan sosial, menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan, serta menanggung bersama kerugian usaha kelompok.
- Pendamping KUBE yang berasal dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, pekerja sosial masyarakat, karang taruna, pengurus lembaga kesejahteraan sosial, dan/atau tokoh pemuda/agama/masyarakat.
- Bantuan Sosial KUBE berupa uang atau barang digunakan untuk kegiatan UEP, dengan besaran disesuaikan dengan jumlah anggota KUBE. Pemanfaatan dana Bantuan Sosial UEP harus sesuai dengan proposal dan dibuktikan dengan faktur pembelian barang atau bukti lainnya yang sah, serta tidak dapat digunakan untuk pembelian alat tulis kantor, honorarium pengurus, serta kegiatan politik dan hal lainnya yang tidak terkait dengan produktivitas KUBE.
- Mekanisme pengusulan Bantuan Sosial KUBE yang dapat diajukan oleh masyarakat/lembaga kesejahteraan sosial atau dinas sosial kabupaten/kota.
- Indikator keberhasilan KUBE diukur berdasarkan aspek kelembagaan, sosial, dan ekonomi.
- Sumber pendanaan KUBE dapat berasal dari APBN, APBD, dana hibah dalam negeri, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KUBE dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
- Pelaporan yang disampaikan ketua kelompok KUBE kepada dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
- Penghargaan diberikan kepada KUBE dan Pendamping KUBE yang berprestasi.