Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sosial ekonomi individu dan kelompok yang berasal dari keluarga miskin, kelompok rentan, orang tidak mampu, dan/atau orang yang mengalami risiko sosial. PPSE mencakup penguatan kemampuan, aset, dan akses untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Pelaksanaan pemberdayaan meliputi peningkatan kemampuan (wirausaha atau kerja), penyaluran bantuan usaha dalam bentuk uang (satu kali pemberian), dan fasilitasi akses. Peningkatan kemampuan dilakukan melalui pengembangan keterampilan wirausaha atau kerja. Penyaluran bantuan usaha digunakan untuk pembelian bahan, perlengkapan, dan hal lain yang menunjang usaha, dan dapat diberikan setelah kapasitas KPM ditingkatkan. Fasilitasi akses diberikan kepada pihak terkait sesuai kebutuhan dunia kerja.
Pelaksanaan pemberdayaan dilakukan dengan pendampingan teknis, sosial, dan manajerial oleh Pendamping Sosial dan/atau profesional hingga KPM dinyatakan graduasi. Pasca pemberdayaan meliputi pemantauan untuk mengukur peningkatan kemandirian dan graduasi KPM yang telah memiliki status kesejahteraan lebih baik. Graduasi menandakan berakhirnya kepesertaan dari Bantuan Sosial program keluarga harapan dan program sembako, namun KPM yang graduasi dapat memperoleh bantuan iuran jaminan kesehatan dan fasilitasi akses keberlanjutan pemberdayaan.
Mekanisme PPSE, pengaduan pelaksanaan program, serta monitoring dan evaluasi juga diatur dalam peraturan ini. Pengaduan dapat dilakukan melalui berbagai kanal dan diselesaikan secara transparan. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk mengetahui efektivitas program dan merumuskan aksi koreksi.
Pendanaan PPSE bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.