Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 39/2022 · Permen PANRB No. 39 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2022Tanggal Penetapan:5 Agustus 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 Agustus 2022
Tanggal Penetapan05 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengubah ketentuan Pasal 22 huruf b dan huruf c dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan fungsi unit kerja pengadaan barang dan jasa di Kementerian PANRB. Pasal 22 mengatur fungsi Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan, yang meliputi pengelolaan urusan sanitasi lingkungan, akomodasi, transportasi, konsumsi, tenaga kebersihan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, inventarisasi, penghapusan, pelaporan barang milik negara, pemeliharaan sarana peralatan dan mesin, pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, layanan pengadaan secara elektronik, koordinasi identifikasi kebutuhan dan pengembangan kompetensi SDM pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas kelembagaan pengadaan barang dan jasa, layanan pendampingan dan konsultasi pengadaan barang dan jasa, bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana kantor, pemeliharaan prasarana gedung dan lingkungan, serta pengelolaan klinik.

(-)

(-)