Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengubah ketentuan Pasal 22 huruf b dan huruf c dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan fungsi unit kerja pengadaan barang dan jasa di Kementerian PANRB. Pasal 22 mengatur fungsi Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan, yang meliputi pengelolaan urusan sanitasi lingkungan, akomodasi, transportasi, konsumsi, tenaga kebersihan, penerimaan, penyimpanan, distribusi, inventarisasi, penghapusan, pelaporan barang milik negara, pemeliharaan sarana peralatan dan mesin, pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, layanan pengadaan secara elektronik, koordinasi identifikasi kebutuhan dan pengembangan kompetensi SDM pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas kelembagaan pengadaan barang dan jasa, layanan pendampingan dan konsultasi pengadaan barang dan jasa, bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana kantor, pemeliharaan prasarana gedung dan lingkungan, serta pengelolaan klinik.