Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 60/2021 · Permen PANRB No. 60 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 60 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2021Tanggal Penetapan:5 November 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 November 2021
Tanggal Penetapan05 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas kementerian tersebut. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tugas utama kementerian ini adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian. Susunan organisasi kementerian terdiri dari beberapa deputi dan biro yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)