Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 1/2025 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2025Tanggal Penetapan:20 Januari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 706).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian: Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh wakil menteri. Tugas utama adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. Fungsi meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, supervisi administrasi pemerintahan, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan internal.
  • Susunan Organisasi Kementerian: Terdiri dari Sekretariat Kementerian, beberapa Deputi (Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; Bidang Pelayanan Publik; Bidang Transformasi Digital Pemerintah), serta Staf Ahli.
  • Sekretariat Kementerian: Bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi.
  • Deputi: Masing-masing deputi memiliki tugas spesifik dalam perumusan dan koordinasi kebijakan di bidangnya.
  • Staf Ahli: Memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri sesuai bidang keahliannya.
  • Inspektorat: Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)