Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 42 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 42 Tahun 1960 tentang Peleburan Bank Rakyat Indonesia Kedalam Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan

Juga dikenal sebagai: Perpu 42/1960 · Perpu No. 42 Tahun 1960 · Perpu Nomor 42 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1960Tanggal Penetapan:26 Oktober 1960
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPeleburan Bank Rakyat Indonesia Kedalam Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 1960
Tanggal Penetapan26 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 37) tentang Peraturan Bank Rakyat Indonesia 2. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 17) tentang perubahannya

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena Bank Rakyat Indonesia hanya mencakup sebagian dari tugas Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Oleh karena itu, Bank Rakyat Indonesia dilebur ke dalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan untuk menyelaraskan dengan ekonomi terpimpin dan kebijakan Manipol dan USDEK.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur peleburan Bank Rakyat Indonesia ke dalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Segala hak, kewajiban, perlengkapan, dan kekayaan Bank Rakyat Indonesia dialihkan ke Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Anggota Direksi dan Badan Pengawas Bank Rakyat Indonesia diperbantukan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan berlaku mulai 31 Oktober 1960.

1. Segala hak dan kewajiban yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan ini tetap berlaku dan diselenggarakan menurut peraturan yang ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini. 2. Direksi dan anggota Badan Pengawas Bank Rakyat Indonesia diperbantukan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan selama masa peralihan.

(-)