Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1951 tentang Peraturan Mengenai Bank Rakyat Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 25/1951 · PP No. 25 Tahun 1951 · PP Nomor 25 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1951Tanggal Penetapan:20 April 1951
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Mengenai Bank Rakyat Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 1951
Tanggal Penetapan20 April 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 22 Pebruari 1946 No. 1 tentang Bank Rakyat Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1951 menetapkan kedudukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank untuk golongan menengah, dengan tujuan memajukan kemakmuran rakyat Indonesia melalui dukungan terhadap rencana perekonomian pemerintah. BRI berkedudukan di Jakarta dan memiliki tugas utama menjalankan usaha perkreditan bagi golongan menengah, serta menerima simpanan dan memberikan pinjaman. Selain itu, BRI juga diberi kewenangan untuk mengelola administrasi keuangan negara dan dana yang bermanfaat bagi masyarakat. Direksi BRI bertanggung jawab atas kebijakan dan operasional bank, dengan pengawasan dari Komisaris Negara dan Badan Pengawas dan Pembantu yang terdiri dari perwakilan beberapa kementerian. Modal BRI berasal dari modal awal sebagai bank pemerintah dan tunjangan dari pemerintah, dengan kewajiban pengembalian modal kepada negara berdasarkan hasil usaha tahunan.

1. Perkreditan kecil dan pula pimpinan dan pengawasan atas bank-bank dan lumbung-lumbung desa, yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini masih dijalankan oleh Bank Rakyat Indonesia, berangsur-angsur diserahkan kepada organisasi yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian. 2. Sebelum penyerahan pekerjaan-pekerjaan itu selesai, maka pekerjaan-pekerjaan tersebut masih tetap menjadi tanggungan Bank Rakyat Indonesia.

(-)