Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Tentang Bank Rakyat Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 8/1954 · PP No. 8 Tahun 1954 · PP Nomor 8 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 1953Tanggal Penetapan:27 Januari 1954
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Tentang Bank Rakyat Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 1953
Tanggal Penetapan27 Januari 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1951 tentang Bank Rakyat Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 37)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1954 ini bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada Menteri Perekonomian dalam keadaan luar biasa untuk menyerahkan pimpinan Bank Rakyat Indonesia kepada pimpinan darurat. Hal ini dilakukan dengan menambahkan Pasal 7a pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1951. Dalam keadaan luar biasa, Menteri Perekonomian dapat menunjuk seseorang untuk menjabat sebagai Presiden Direktur atau Direktur Bank Rakyat Indonesia, atau menyerahkan pimpinan kepada Pimpinan Darurat yang terdiri dari satu atau lebih orang yang menjalankan kekuasaan penuh Direksi. Tindakan ini dapat dilakukan tanpa mendengar Badan Pengawas dan Pembantu, dan dapat menyimpang dari ketentuan yang ada di Pasal 7.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 17 Desember 1953.

(-)