di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
Juga dikenal sebagai: Permendag 64/M-DAG/PER/10/2012 · Permendag No. 64/M-DAG/PER/10/2012
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor produk industri kehutanan untuk mendukung hilirisasi produk industri kehutanan dengan bahan baku legal dan lestari, serta mencegah perdagangan kayu ilegal. Peraturan ini mengatur bahwa ekspor produk industri kehutanan yang dibatasi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) atau ETPIK Non-Produsen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Untuk memperoleh pengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non-Produsen, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan seperti Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait. Pengakuan sebagai ETPIK berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Produk industri kehutanan tertentu yang termasuk dalam pos tarif tertentu wajib dilengkapi Dokumen V-Legal sebagai dokumen pelengkap pabean ekspor, yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang terakreditasi. Selain itu, ekspor produk industri kehutanan tertentu juga memerlukan verifikasi atau penelusuran teknis sebelum pemuatan barang yang dilakukan oleh surveyor independen yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
ETPIK dan ETPIK Non-Produsen wajib melaporkan rencana dan realisasi produksi serta ekspor tahunan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan tembusan kepada instansi terkait.