Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permendag 97/M-DAG/PER/12/2014 · Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor produk industri kehutanan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung hilirisasi produk industri kehutanan dengan bahan baku legal dan lestari, serta meningkatkan ekspor dan menciptakan tertib administrasi. Peraturan ini mengatur bahwa ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) atau ETPIK Non-Produsen. Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan ini kepada koordinator pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP). Perusahaan harus mengajukan permohonan secara online dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan, dan rekomendasi dari instansi terkait. ETPIK Non-Produsen harus memiliki perjanjian kerjasama dengan industri produk kehutanan skala kecil. Produk industri kehutanan tertentu yang termasuk dalam pos tarif tertentu dapat diekspor apabila memenuhi ketentuan dan kriteria teknis yang ditetapkan dalam Lampiran II. Ekspor produk berbahan baku kayu ulin memerlukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Direktur Jenderal setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ekspor produk industri kehutanan tertentu wajib dilengkapi Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang terakreditasi. Industri Kecil dan Menengah (IKM) pemilik ETPIK yang belum memiliki S-LK dapat mengekspor produk tertentu dengan menggunakan Deklarasi Ekspor sebagai pengganti Dokumen V-Legal hingga tanggal 31 Desember 2015. Ekspor produk Pulp dan Kertas yang berbahan baku bukan kayu dikecualikan dari peraturan ini setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro. Ekspor produk industri kehutanan tertentu harus melalui Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebelum muat barang oleh Surveyor independen. Perusahaan pemilik ETPIK atau ETPIK Non-Produsen wajib melaporkan rencana dan realisasi produksi serta ekspor tahunan.

1. Pengakuan sebagai ETPIK, pengakuan sebagai ETPIK Non-Produsen, dan SPE yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Terhadap surveyor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (6) dikenakan sanksi berupa pencabutan hak menerima imbalan jasa atas verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukan pada bulan yang tidak dilaporkan. 2. Terhadap surveyor yang menerbitkan LS tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (5) surveyor yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis dalam pelaksanaan ekspor Produk Industri Kehutanan.