Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permendag 81/M-DAG/PER/12/2013 · Permendag No. 81/M-DAG/PER/12/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 15 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Perubahan tersebut menetapkan kewajiban melengkapi Dokumen V-Legal untuk ekspor produk industri kehutanan. Kewajiban ini berlaku mulai 1 Januari 2013 untuk produk yang tercantum dalam Lampiran I Kelompok A, dan mulai 1 Januari 2015 untuk produk yang tercantum dalam Lampiran I Kelompok B. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)