di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 25/1993 · PP No. 25 Tahun 1993 · PP Nomor 25 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Lokananta menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan bangsa melalui kegiatan produksi dan jasa di sektor industri perekaman audio dan video.
Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara Lokananta dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal awal berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Lokananta, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perseroan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.