Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 25/1993 · PP No. 25 Tahun 1993 · PP Nomor 25 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1993Tanggal Penetapan:5 Mei 1993
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1993
Tanggal Penetapan05 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 215 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Lokananta

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Lokananta menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan bangsa melalui kegiatan produksi dan jasa di sektor industri perekaman audio dan video.

Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara Lokananta dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal awal berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Lokananta, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perseroan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.

1. Dengan berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Negara Lokananta, hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Negara Lokananta beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)