Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Pembubaran Perusahaan Negara Lokananta

Juga dikenal sebagai: PP 24/2001 · PP No. 24 Tahun 2001 · PP Nomor 24 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2001Tanggal Penetapan:18 Mei 2001
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Pembubaran Perusahaan Negara Lokananta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 2001
Tanggal Penetapan18 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 215 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Lokananta

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 dan membubarkan Perusahaan Negara Lokananta. Latar belakang kebijakan ini adalah penurunan kinerja dan ketidakcukupan modal kerja Perusahaan Negara Lokananta, yang menyebabkan proses pengalihan bentuk perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan tidak dapat dilanjutkan. Selain itu, hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak dapat dipertahankan. Kebijakan ini juga menetapkan bahwa sisa hasil likuidasi dari Perusahaan Negara Lokananta akan menjadi kekayaan Negara dan digunakan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan likuidasi dan penambahan penyertaan modal diatur oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Negara Lokananta ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Negara Lokananta menjadi kekayaan Negara. 3. Sisa hasil likuidasi ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara Republik Indonesia. 4. Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 5. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

(-)