Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 215 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 215 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Lokananta"

Juga dikenal sebagai: PP 215/1961 · PP No. 215 Tahun 1961 · PP Nomor 215 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:28 Agustus 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Perusahaan Piringan Hitam Lokananta dilebur ke dalam P.N. Lokananta.

Peraturan Pemerintah ini mendirikan Perusahaan Negara 'Lokananta' yang bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin. Perusahaan ini berfokus pada pembuatan piring hitam, penerbitan buku dan majalah terkait, serta pertunjukan kesenian. P.N. Lokananta berkedudukan di Surakarta dan dapat membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan Menteri. Modal awal perusahaan berasal dari selisih nilai aktiva dan passiva perusahaan yang dilebur, dengan kemungkinan penambahan modal di masa depan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal enam Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan di perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian.

(-)

(-)