Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 39/PMK.02/2020 · PMK No. 39/PMK.02/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2020Tanggal Penetapan:20 April 2020
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 April 2020
Tanggal Penetapan20 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1710). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2020. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan berbagai peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran, serta untuk merespons kebutuhan penanganan pandemi COVID-19. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa revisi anggaran dapat dilakukan secara efektif dan efisien, dengan memperhatikan perubahan kebijakan prioritas pemerintah dan kondisi ekonomi nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam memproses revisi anggaran. Peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis revisi anggaran, termasuk revisi yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, serta mekanisme revisi anggaran terkait penanganan pandemi COVID-19. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas waktu penerimaan usulan revisi anggaran dan penyampaian pengesahan revisi anggaran.

(-)

(-)