Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 117/PMK.02/2020 · PMK No. 117/PMK.02/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi mekanisme revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk bagian anggaran Kementerian/Lembaga, mekanisme revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga, dan mekanisme revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran untuk BA BUN. Peraturan ini juga mengatur proses penelaahan usulan revisi anggaran, penetapan surat pengesahan revisi anggaran, dan penerbitan surat penolakan usulan revisi anggaran. Selain itu, diatur pula mengenai penyelesaian proses revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran.

(-)

(-)