Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 210/PMK.02/2019 · PMK No. 210/PMK.02/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 ini mengatur tata cara revisi anggaran untuk Tahun Anggaran 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa revisi anggaran dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah. Peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam memproses usulan revisi anggaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis revisi anggaran yang dapat dilakukan, termasuk revisi yang memerlukan penelaahan dan revisi administrasi. Hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini meliputi kewajiban untuk menyampaikan usulan revisi anggaran dengan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, serta kewajiban untuk mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan untuk pengajuan usulan revisi anggaran.

(-)

(-)