di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: PMK 210/PMK.02/2019 · PMK No. 210/PMK.02/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 ini mengatur tata cara revisi anggaran untuk Tahun Anggaran 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa revisi anggaran dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah. Peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam memproses usulan revisi anggaran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang jenis-jenis revisi anggaran yang dapat dilakukan, termasuk revisi yang memerlukan penelaahan dan revisi administrasi. Hak dan kewajiban subjek hukum dalam peraturan ini meliputi kewajiban untuk menyampaikan usulan revisi anggaran dengan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, serta kewajiban untuk mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan untuk pengajuan usulan revisi anggaran.