Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.05/2014 · PMK No. 154/PMK.05/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab melalui pembangunan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketentuan Substansial: SPAN adalah sistem terintegrasi yang mencakup modul penganggaran, komitmen, pembayaran, penerimaan, kas, dan akuntansi serta pelaporan. Sistem ini mengatur kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. SPAN juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(-)

(-)