di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.05/2014 · PMK No. 154/PMK.05/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab melalui pembangunan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ketentuan Substansial: SPAN adalah sistem terintegrasi yang mencakup modul penganggaran, komitmen, pembayaran, penerimaan, kas, dan akuntansi serta pelaporan. Sistem ini mengatur kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. SPAN juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).