Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 22/PMK.05/2014 · PMK No. 22/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:3 Februari 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan03 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menambah satuan kerja yang melaksanakan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, setelah hasil pelaksanaan sebelumnya sesuai dengan spesifikasi pengembangan sistem tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013, termasuk pelaksanaan Piloting SPAN yang dilakukan secara bertahap dan berpedoman pada SOP yang ditetapkan oleh masing-masing Pimpinan Unit Eselon I di Kementerian Keuangan. Piloting SPAN dilaksanakan pada berbagai kantor dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan beberapa provinsi, dengan tenggat waktu pelaksanaan yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pembentukan Tim atau Kelompok Kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Piloting SPAN.

(-)

(-)