di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 22/PMK.05/2014 · PMK No. 22/PMK.05/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menambah satuan kerja yang melaksanakan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, setelah hasil pelaksanaan sebelumnya sesuai dengan spesifikasi pengembangan sistem tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013, termasuk pelaksanaan Piloting SPAN yang dilakukan secara bertahap dan berpedoman pada SOP yang ditetapkan oleh masing-masing Pimpinan Unit Eselon I di Kementerian Keuangan. Piloting SPAN dilaksanakan pada berbagai kantor dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan beberapa provinsi, dengan tenggat waktu pelaksanaan yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pembentukan Tim atau Kelompok Kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Piloting SPAN.