Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) guna mewujudkan proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. SPAN adalah sistem terintegrasi yang mencakup modul penganggaran, komitmen, pembayaran, penerimaan, kas, dan akuntansi serta pelaporan. Pelaksanaan piloting dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sarana dan infrastruktur, dengan fokus pada unit-unit kerja tertentu. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi satuan kerja untuk mendaftarkan data supplier dan kontrak ke KPPN, serta mengatur mekanisme validasi dan pencatatan data ke dalam SPAN. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan aplikasi SPAN untuk proses penganggaran, pembayaran, dan penerimaan negara, serta menetapkan prosedur rekonsiliasi dan pelaporan keuangan.