Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.05/2013 · PMK No. 154/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2013Tanggal Penetapan:13 November 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 November 2013
Tanggal Penetapan13 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) guna mewujudkan proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. SPAN adalah sistem terintegrasi yang mencakup modul penganggaran, komitmen, pembayaran, penerimaan, kas, dan akuntansi serta pelaporan. Pelaksanaan piloting dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sarana dan infrastruktur, dengan fokus pada unit-unit kerja tertentu. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi satuan kerja untuk mendaftarkan data supplier dan kontrak ke KPPN, serta mengatur mekanisme validasi dan pencatatan data ke dalam SPAN. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan aplikasi SPAN untuk proses penganggaran, pembayaran, dan penerimaan negara, serta menetapkan prosedur rekonsiliasi dan pelaporan keuangan.

(-)

(-)