Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 98 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996

Juga dikenal sebagai: Keppres 98/1998 · Keppres No. 98 Tahun 1998 · Keppres Nomor 98 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 1998Tanggal Penetapan:7 Juli 1998
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juli 1998
Tanggal Penetapan07 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam rangka mendukung reformasi dan restrukturisasi perekonomian nasional. Dengan demikian, Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 yang mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan atas bantuan untuk pembinaan keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera I, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)