Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 90 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I

Juga dikenal sebagai: Keppres 90/1995 · Keppres No. 90 Tahun 1995 · Keppres Nomor 90 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1995Tanggal Penetapan:30 Desember 1995
Ketentuan Perpajakan

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan melalui pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I. Tujuannya adalah meningkatkan kesetiakawanan sosial dengan melibatkan masyarakat, khususnya wajib pajak, dalam memberikan bantuan.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur bahwa Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memberikan bantuan hingga 2% dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan dalam satu tahun pajak. Bantuan ini diberikan kepada yayasan yang dibentuk khusus untuk mengelola bantuan tersebut, bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Bantuan dimulai sejak SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1995 disampaikan. Jika bantuan diambil dari dividen, maka penghasilan yang diperhitungkan sebagai objek Pajak Penghasilan tidak termasuk jumlah yang diberikan sebagai bantuan.

(-)

(-)