Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/1996 · Keppres No. 92 Tahun 1996 · Keppres Nomor 92 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Desember 1996
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Desember 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengintensifkan pemberian bantuan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Keputusan Presiden ini mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995. Perubahan ini menetapkan bahwa Wajib Pajak, baik Badan maupun Orang Pribadi, diwajibkan memberikan bantuan sebesar 2% dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan dalam satu tahun pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta Wajib Pajak dalam pembinaan keluarga yang membutuhkan.

(-)

(-)