Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 ini bertujuan untuk mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan dukungan administrasi dan staf yang lebih efektif bagi Mahkamah Agung. Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal bertugas memberikan pelayanan administrasi peradilan dan umum, serta membina organisasi dan tata laksana di lingkungan Mahkamah Agung. Struktur organisasi terdiri dari Panitera/Sekretaris Jenderal, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris Jenderal, Direktorat, Biro, dan Kelompok Fungsional. Panitera/Sekretaris Jenderal bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung dan membawahi berbagai direktorat dan biro yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi administrasi peradilan dan umum.