Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 75 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/1985 · Keppres No. 75 Tahun 1985 · Keppres Nomor 75 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 1985Tanggal Penetapan:21 November 1985
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaOrganisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 November 1985
Tanggal Penetapan21 November 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 ini bertujuan untuk mengatur susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan dukungan administrasi dan staf yang lebih efektif bagi Mahkamah Agung. Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal bertugas memberikan pelayanan administrasi peradilan dan umum, serta membina organisasi dan tata laksana di lingkungan Mahkamah Agung. Struktur organisasi terdiri dari Panitera/Sekretaris Jenderal, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris Jenderal, Direktorat, Biro, dan Kelompok Fungsional. Panitera/Sekretaris Jenderal bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung dan membawahi berbagai direktorat dan biro yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi administrasi peradilan dan umum.

(-)

(-)