Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: PERPRES 13/2005 · PERPRES No. 13 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2005Tanggal Penetapan:31 Januari 2005
Struktur Organisasi PemerintahProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSekretariat Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 2005
Tanggal Penetapan31 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dukungan teknis dan administratif kepada Mahkamah Agung. Sekretariat Mahkamah Agung bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung dan dipimpin oleh seorang Sekretaris. Tugas utama Sekretariat adalah membantu Ketua Mahkamah Agung dalam koordinasi dan pembinaan dukungan teknis, administrasi, organisasi, dan finansial. Struktur organisasi Sekretariat terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal dan Badan, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik, seperti pembinaan tenaga teknis, administrasi peradilan, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung yang mengatur mengenai Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)