Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung dengan menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Mahkamah Agung. Perubahan ini mencakup penyesuaian fungsi koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan teknis, organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Mahkamah Agung. Badan ini memiliki tugas menyusun rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan di bidang hukum dan peradilan serta perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis dan administrasi peradilan.