Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi justisial kepada Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung dan dipimpin oleh seorang Panitera. Tugas utama Kepaniteraan adalah mendukung Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan. Fungsi Kepaniteraan meliputi koordinasi teknis dan administrasi, urusan keuangan perkara, minutasi perkara, pembinaan lembaga teknis, dan administrasi kepaniteraan. Struktur organisasi terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Sekretariat Kepaniteraan. Jabatan fungsional disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. Pembiayaan pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.