Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2005 · PERPRES No. 14 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2005Tanggal Penetapan:31 Januari 2005
Struktur Organisasi PemerintahProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKepaniteraan Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 2005
Tanggal Penetapan31 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi justisial kepada Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung dan dipimpin oleh seorang Panitera. Tugas utama Kepaniteraan adalah mendukung Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan. Fungsi Kepaniteraan meliputi koordinasi teknis dan administrasi, urusan keuangan perkara, minutasi perkara, pembinaan lembaga teknis, dan administrasi kepaniteraan. Struktur organisasi terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Sekretariat Kepaniteraan. Jabatan fungsional disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. Pembiayaan pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung yang mengatur mengenai Kepaniteraan Mahkamah Agung yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)