Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 192 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 192 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 192/2015 · Permenhub No. 192 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 192 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan. Perubahan ini berkaitan dengan daftar pelabuhan yang menerapkan Inaportnet secara online pada tahap awal. Tahap awal penerapan Inaportnet secara online dilaksanakan pada 16 (enam belas) pelabuhan yang telah ditentukan. Penerapan Inaportnet di pelabuhan selain yang telah ditentukan akan diatur dengan Peraturan Menteri.

(-)

(-)