Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet

Juga dikenal sebagai: Permenhub 8/2022 · Permenhub No. 8 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2021Tanggal Penetapan:28 April 2021
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 April 2021
Tanggal Penetapan28 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet Untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 192 Tahun 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan kapal melalui penerapan layanan elektronik yang terstandar, yaitu Inaportnet. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kapal saat ini.

Ketentuan Substansial: Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas pelayanan kapal melalui Inaportnet, yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis seperti penyelenggara pelabuhan dan distrik navigasi. Pelayanan ini mencakup kapal masuk, perpanjangan masa tambat, pindah tempat tambat, kapal keluar, dan pembatalan. Pengguna Inaportnet harus memiliki hak akses yang dapat diperoleh melalui registrasi. Badan usaha dan orang perseorangan yang terlibat dalam kegiatan pelabuhan harus memenuhi persyaratan registrasi dan mendapatkan persetujuan dari penyelenggara pelabuhan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pelayanan kapal masuk, keluar, dan pindah tempat tambat atau labuh, serta kewajiban pemegang hak akses untuk menggunakan hak aksesnya secara berkala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelayanan Kapal melalui Inaportnet dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pemegang hak akses yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan hak akses, dan pencabutan hak akses.